Kamis, 06 Desember 2012

Rekonsiliasi Akhir Tahun 2012



REKONSILIASI adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama
DASAR HUKUM :
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawal Keuangan Negara
  • PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor 36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
REKONSILIASI UAKPA DILAMPIRI :
  1. Register Pengiriman
  2. Neraca
  3. Laporan Realisasi Anggaran Belanja
  4. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
  5. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
  6. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah
  7. Rekening koran
  8. Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran sesuai Surat Kepala KPPN Jakarta I No S-6258/WPB.11/KP.0140/2009 Tgl 1 Oktober 2009
  9. SSPB/SSBP (dilegalisir) jika setoran dibayarkan melalui bank/persepsi KPPN lain
ANALISA LAPORAN :
  • Harap diteliti terlebih dahulu bahwa LRA Belanja tidak dibenarkan terdapat pagu minus atau pengembalian belanja tanpa pagu;
BERITA ACARA REKONSILIASI (BAR) :
  • Berita Acara Rekonsiliasi dapat dicetak sendiri dengan mengosongkan nomor BAR dan menyesuaikan tanggal BAR dengan tanggal kedatangan diloket pelayanan untuk mendapatkan nomor BAR tersebut;
REKON EMAIL :
  • Untuk penyamaan data (prarekon) sampai dengn KPPN dapat dilakukan melalui email dengan mengirimkan file (ADK) rekon ke alamat rekon.jambi@yahoo.co.id
Penyampaian LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bendahara dapat dilakukan bersamaan dengan rekonsiliasi di atas dengan dilampiri rekening koran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar