REKONSILIASI
adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan
beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama
DASAR HUKUM :
- UU Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawal
Keuangan Negara
- PP Nomor
24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- PMK
171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat
- Perdirjen
Perbendaharaan Nomor 36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan
Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
REKONSILIASI
UAKPA DILAMPIRI :
- Register
Pengiriman
- Neraca
- Laporan
Realisasi Anggaran Belanja
- Laporan
Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
- Laporan
Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
- Laporan
Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah
- Rekening
koran
- Rincian
Kas di Bendahara Pengeluaran sesuai Surat Kepala KPPN Jakarta I No
S-6258/WPB.11/KP.0140/2009 Tgl 1 Oktober 2009
- SSPB/SSBP
(dilegalisir) jika setoran dibayarkan melalui bank/persepsi KPPN lain
ANALISA
LAPORAN :
- Harap
diteliti terlebih dahulu bahwa LRA Belanja tidak dibenarkan terdapat
pagu minus atau pengembalian belanja tanpa pagu;
BERITA ACARA
REKONSILIASI (BAR) :
- Berita
Acara Rekonsiliasi dapat dicetak sendiri dengan mengosongkan nomor BAR
dan menyesuaikan tanggal BAR dengan tanggal kedatangan diloket pelayanan
untuk mendapatkan nomor BAR tersebut;
REKON EMAIL :
- Untuk
penyamaan data (prarekon) sampai dengn KPPN dapat
dilakukan melalui email dengan mengirimkan file (ADK) rekon ke alamat
rekon.jambi@yahoo.co.id
Penyampaian
LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bendahara dapat dilakukan bersamaan dengan
rekonsiliasi di atas dengan dilampiri rekening koran
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar